Analisis Imunitas terhadap Penerapan Hak Lintas Damai
Selasa, 3 Desember 2024 08:38 WIB
Studi kasus transfer minyak Ilegal MT Freya dan MT Horse di Perairan Indonesia Tahun 2021.
PENDAHULUAN
Hak lintas damai merupakan hak bagi semua negara untuk melintasi atau berlayar di perairan teritorial negara lain tanpa mengganggu perdamaian, ketertiban, atau keamanan negara tersebut. Diatur dalam Konvensi PBB mengenai Hukum Laut (UNCLOS) 1982, hak ini memperbolehkan kapal dari negara yang berada di tepi pantai maupun dari negara lain untuk menavigasi secara terus menerus dan langsung. Namun, pelaksanaan hak ini harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional dan peraturan yang ditetapkan oleh negara pantai terkait. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa mengakibatkan kapal dianggap mengancam keamanan negara pantai.
Berdasarkan UNCLOS 1982, Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa kedaulatan negara pantai mencakup wilayah darat dan perairan pedalaman atau perairan kepulauan, termasuk jalur laut yang berbatasan serta disebut sebagai laut teritorial. Ini menegaskan status hukum laut teritorial, ruang udara di atasnya, serta dasar laut dan tanah di bawahnya. Selain itu, Pasal 2 Ayat (2) dan (3) menyatakan bahwa negara pantai dapat menjalankan kedaulatannya atas laut teritorial dengan mematuhi ketentuan dan peraturan dalam UNCLOS 1982 serta peraturan hukum internasional lainnya. Kedaulatan ini mencakup ruang udara di atas laut serta dasar laut dan tanah yang berada di bawahnya. Dalam UNCLOS 1982 Pasal 17 mengenai Hak lintas damai, semua negara, baik yang memiliki pantai maupun yang tidak, memiliki hak lintas damai melalui Laut teritorial sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.
Secara konsep, Hak Lintas Damai dapat dikelompokkan sebagai Imunitas bagi setiap kapal yang melintasi perairan internasional tanpa boleh diganggu atau dihalangi oleh negara tertentu. Dalam konteks ini, MT Freya dan MT Horse yang melintasi perairan Indonesia akan tunduk pada prinsip hukum internasional tersebut. Namun, terdapat batasan dalam penerapan Hak Lintas Damai yang diatur dalam Pasal 19 (ayat 1) UNCLOS 1982 dan juga ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan negara-negara, dalam hal ini adalah UU Nomor 32 Tahun 2009.
PEMBAHASAN
Tahun 2021, kapal MT Freya dan kapal MT Horse telah melanggar hak lintas Damai dengan melakukan transfer minyak mentah secara ilegal di perairan Indonesia.
Pada 21 Januari 2021, kapal MT Freya tiba di lokasi yang ditentukan dan nakhodanya berkomunikasi melalui radio dengan kapal MT Horse yang sudah ada lebih dahulu. Komunikasi ini dijawab oleh nakhoda kapal MT Horse, memastikan bahwa kapal tersebut sesuai dengan yang ditetapkan oleh Freya Limited. Keesokan harinya, 22 Januari 2021, kapal MT Freya mendekati dan berlabuh di samping kapal MT Horse untuk bersiap melakukan pemindahan bahan bakar minyak mentah (crude oil) dari kapal MT Horse tercepat dengan selang yang disambungkan ke kapal MT Freya. Selama pemindahan minyak mentah berlangsung, kapal MT Freya membuang water ballast19 ke laut tanpa mengoperasikan penyaring minyak dan membuang air limbah melalui buritan kanan kapal.
Badan Keamanan Laut Indonesia sedang melaksanakan patroli di sekitar Pulau Pejantan, Provinsi Riau, dan pada 24 Januari 2021, menemukan kapal MT Freya dan MT Horse yang sedang melakukan aktivitas ilegal. Diketahui bahwa kedua kapal tersebut melakukan transfer crude oil dengan selang yang terhubung, dan kapal MT Horse terlihat menurunkan jangkar.
Pasal 18 Ayat (2) menegaskan bahwa jika kapal asing hanya berniat melintasi, kapal tersebut harus terus berjalan dengan cepat dan tidak berhenti atau menurunkan jangkar di tengah laut, kecuali jika situasi bahaya di laut, mengalami kesulitan, membantu orang di laut, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan navigasi biasa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 mengenai Perairan Indonesia menjelaskan dalam Pasal 11 Ayat (1) bahwa “kapal dari semua negara, baik negara pantai maupun non-pantai, memiliki hak lintas damai di laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia”. Selanjutnya, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 mengenai Hak dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melakukan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia untuk memenuhi ketentuan yang dicantumkan dalam undang-undang ini.
KESIMPULAN
Dengan kasus ini Pengadilan Negeri Batam dalam putusan PN Batam Nomor 234/Pid.Sus/2021/PN telah secara tepat menjatuhkan Pidana dengan Pasal 104 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas kapal MT Horse dan kapal MT Freya karena menyalahi Prinsip Hak Lintas Damai.
Pada 25 Mei 2021, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis: nakhoda MT Horse, Mehdi Monghasemjahromi, dihukum satu tahun penjara, sedangkan nakhoda MT Freya, Chen Yo Qun, didenda Rp2 miliar dan juga dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Kedua nakhoda dinyatakan bersalah atas pelanggaran aturan pelayaran dan pencemaran lingkungan.

Penulis Indonesiana
0 Pengikut

Analisis Imunitas terhadap Penerapan Hak Lintas Damai
Selasa, 3 Desember 2024 08:38 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler